A.
Pengertian Dokumen
-
Kata
dokumen menurut bahasa Inggris dan bahasa Belanda adalah document.
-
Menurut kamus
Umum Bahasa Indonesia, dokumen adalah
sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai
bukti atau keterangan.
Pengertian dokumen dari
beberapa sumber:
-
Kamus Kepegawaian merumuskan bahwa dokumen adalah
1) Semua catatan tertulis, baik tercetak
maupun tidak tercetak.
2) Segala benda yang mempunyai
keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan, atau untuk
disebarkan.
-
Kamus Bahasa Inggris Webster, dokumen
adalah
1) Dokumen dapat membuktikan dengan
keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
2) Dokumen melengkapi keabsahan keterangan,
seperti surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran, seperti untuk
melengkapi sebuah buku atau tesis
-
Ensiklopedi Umum, dokumen berarti surat, akte, piagam,
surat resmi, dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberi
keterangan.
-
Ensiklopedi Administrasi, dokumen adalah warkat asli yang
digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu
keterangan.
Dari beberapa definisi tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa pengertian dokumen itu sangat luas. Sebab dokumen
mencakup segala macam benda yang dapat memberikan keterangan, tidak terbatas
pada yang tertulis dan tercetak saja, termasuk benda-benda yang mempunyai nilai
sejarah, seperti patung, pedang kuno, keris, mata uang kuno, dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment